PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“KONSEP-KONSEP DASAR BELA NEGARA”
Dosen Pengampu : Sumirin, M.Pd

Di Susun Oleh :
1. Riza Ummi Chabibah 10120008
2. Anita Dyah Rahmawati 10120009
3. Hety Fatih 10120010
4. Fatichatus sa’adah 10120011
5. Rizka Fatiyatur 10120012
6. Purwito 10120013
7. Anisatul Fakhiroh 10120014
Kelas: 2A
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Ilmu Pendidikan
IKIP PGRI SEMARANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini negara kita seperti kehilangan jati diri dari ciri khas, banyak sekali generasi muda yang melupakan akan kebudayaan bangsa sendiri. Bahkan mereka pun sudah tidak memiliki rasa cinta akan tanah airnya banyak dari mereka yang sudah yang sudah tak memiliki moral yang baik, banyak dari mereka yang tidak peduli lag akan kebudayaan dan ciri khs bangsa indonesia. Mereka berubah mengikuti kebudayaan – kebudayaan lain dari negara luar dan meninggalkan kebudayaan asli mereka. Banyak dari kalangan muda yang sudah tidak mengerti akan kebudayaan , bahkan bahasa asli daerah mereka sudah lupa.mereka tidak menggunakannya lagi tetapi mereka menggunakan bahasa – bahasa baru yang menurutnya lebih gaul dan up to date kini banyak kebudayaan kita yang di akui oleh negara lain, seperti reok dan tari pendet. Itu semua karena kesalahan kita sendiri karena kita tidak bisa menjaga dan melestarikan kebudayaan kita tersebut, tetapi kita malah melupakannya dan lebih memilih kebudayaan lain yang menurut kita baik . dan kini kita malah merasa menyesal karena telah kehilangan kebudayaan yang harusnya menjadi milik kita.
Oleh karena itu penulis ingin mengupas lebih dalam tentang “ konsep – konsep dasar bela negara “ agar kita bisa lebih mencintai tanah air kita dan membela tanah air kita , termasuk di dalamnya budaya asli kita.
B. Rumusan Masalah
1. Apa bela negara itu ?
2. Bagai mana konsep dan unsur – unsur bela negara itu ?
3. Apa saja dasar hukum bela negara itu ?
4. Bagaimana penerapan bela negara ?
C.Tujuan
1. Untuk mengetahui apa bela negara itu
2. Untuk mengetahui konsep dan unsur bela negara itu
3. Untuk mengetahui dasar hukum bela negara
4. Untuk mengetahui penerapan bela negara
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................... .......... i
DAFTAR ISI............................................................................................... .......... ii
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang ........................................................................................ 1
b. Rumusan Masalah ..................................................................................... 2
c. Tujuan ...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
a. Pengertian Bela Negara.................................................................................. 3
b. Konsep – konsep dasar bela negara.............................................................. 4
c. Dasar hukum bela negara .............................................................................. 5
d. Peranan Bela Negara...................................................................................... 6
BAB III PENUTUP
a. Kesimpulan........................................................................................ .......... 7
b. Saran................................................................................................ .......... 7
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 8
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya dan diwujudkan dalm kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan negara.
B. Konsep dan Unsur Dasar Bela Negara
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh,bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar,sedangkan secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Selain itu keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara
secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya dengan cara:
a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti
demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus
kepada masyarakat.
c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya
nyata.
d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum atau undang-undang
dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
e. membekali diri dengan agama sesuai kepercayaan masing-masing.
Sedangkan unsur dasar bela negara meliputi cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.
C. Dasar Hukum Bela Negara
Dasar hukum dan peraturan bela negara adalah :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 bunyinya
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
3. TNI terdiri atas AD, AL, AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Rebublik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
- pasal 27 ayat 3 yang bunyinya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang bunyinya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2002 dapat dicatat beberapa hal penting mengenai bela negara, yaitu:
o Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
o Sikap dan perilaku itu dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
o Sikap dan perilaku itu pada dasarnya merupakan hak, kewajiban dasar, dan sekaligus kehormatan bagi setiap warga negara Indonesia.
D. Penerapan Bela Negara
Pada dasarnya bela negara diperlukan karena ada ancaman. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman dari dalam negeri di masa lalu antara lain tampil dalam berbagai peristiwa, seperti:
§ Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang bertentangan dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia, contohnya pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dan peberontakan DI/TII.
§ Pemberontakan untuk mengganti pemerintahan yang sah maupun karena ketidakpuasan masyarakat daerah, seperti pemberontakan RMS, pemberontakan PRRI/Permesta tahun 1957, Gerakan Papua Merdeka, Gerakan Aceh Merdeka.
§ Berbagai kerusuhan sosial akibat ketimpangan sosial, pelanggaran HAM, ataupun konflik antarkelompok atau golongan dalam masyarakat, seperti kerusuhan Sampit, kerusuhan Poso, dan lain-lain.
Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara yang sekarang ini semakin meresahkan meliputi:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara yang berupa upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa.
6. Perusakan lingkungan
Ancaman yang lebih serius terjadi sekarang ini dan masa mendatang adalah korupsi, kejahatan transnasional seperti terorisme, serbuan budaya asing, dan penjarahan kekayaan alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang membawa dampak Pada pengrusakan lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Oleh karena itu untuk mengatasi ancaman negara perlu adanya suatu pertahanan negara. Pengertian pertahanan negara sendiri menurut UU NO. 3 tahun 2002 adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Bentuk sistem pertahanan negara yang dianut di Indonesia adalah sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Di dalam pertahanan negara peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, di sini ada dua bentuk umum partisipasi masyarakat dalam bela negara. Pertama partisipasi warga negara dalam bela negara dengan pendekatan militer. Dalam hal ini warga negara bisa melakukannya dengan menjadi TNI ataupun menjadi anggota Rakyat Terlatih (Ratih). Ratih terdiri dari Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan
terlibat langsung di medan perang.
Kedua, partisipasi warga negara dalam kegiatan bela negara non militer,beberapa tindakan yang dapat ditempuh antara lain memupuk mental spiritual agar masyarakat dapatmelindungi diri dari pengaruh luar yang tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia sehingga masyarakat dapat memfilter kebudayaan luar yang masuk ke Indonesia sehingga nilai-nilai luhur Pancasila tidak akan terkikis oleh perkembangan zaman , senantiasa memupuk rasa patriotisme melalui pemahaman dan penghayatan sejarah perjuangan bangsa, melakukan pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam, selalu berusaha menciptakan negara dan pemerintahan yang bebas dari KKN dengan cara menegakkan hukum dan menciptakan hukum yang transparan, melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat menumbuhkan rasa cinta terhadap negara, menanamkan semangat juang untuk membela negara dan tanah air, serta yang terakhir adalah tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Yang terpenting khususnya sebagai pelajar kita harus mengikuti pelajaran Kewarganegaraan sehingga dapat memupuk rasa cinta terhadap tanah air.
Sebagai mahasiswa dan khususnya calon guru kita harus mampu mengaplikasikan dan ikut serta membela negara. Terlebih dahulu kita harus memahami inti dari Pancasila dan berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, agar kita dapat memberikan ilmu Kewarganegaraan dengan baik kepada murid sehingga nantinya dalam keikutsertaan bela negara tidak menimbulkan sikap chauvinisme atau mengagung-agungkan negara kita sendiri dan tidak peduli dengan negara lain, atau justru mudah menerima pengaruh dan ancaman dari luar. Untuk itulah berpegang teguh terhadap nilai-nilai Pancasila sangat diharapkan dalam masyarakat.
Implementasi bela negara dapat ditempuh melalui:
a. Lingkungan pendidikan (jalur pendidikan formal)
Melalui pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN). PPBN merupakan proses mempersenjatai rakyat secara psikis atau mental dengan ideologi pancasila, kecintaan pada tanah air, kerelaan berkorban untuk bangsa, negara, serta kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab
Pada hakikatnya PPBN bertujuan menumbuhkan
1. Kecintaan pada tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
3. Keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara
4. Kerelaan berkorban untuk negara
5. Memberikan kemampuan awal bela negara
Secara khusus saaran yang di capai adalah membentuk peserta didik agar sadar akan perannya sebagai tunas bangsa dan kader bangsa di masa mendatang, mengenal dan mencintai tanah air, rela membela kehormatan martabat bangsa dan negara, memiliki watak dan sikap kejuangan dan kesatria.
b. Lingkungan Pekerjaan ( jalur pendidikan non formal)
Sasaran yang di capai adalah membentuk karyawan yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, memiliki motivasi kerja yang tinggi, memiliki disiplin dan produktivitas yang tinggi pula sesuai dengan profesinya masing – masing.
c. Lingkungan Pemukiman (jalur pendidikan informal )
Sasaran yang di capai adalah membentuk masyarakat yang dapat memahami nilai – nilai perjuangan bangsa. Mencintai tanah air dan rela berkorban serta mempunyai kemampuan awal bela negara, memiliki persatuan dan kesatuan bangsa yang di wujudkan dalam kehidupan secara gotong royong, sehat, bersih, tertip dan aman, pelestarian lingkungan di setiap pemukiman.
Dari keseluruhan implementasi di atas di harapkan :
1. Memiliki kemampuan awal bela negara:
Secara psikis :
Memiliki sifat – sifat : Disiplin, ulet, kerja keras,taati peraturan perundang – undangan, tahan uji untuk mencapai tujuan nasional.
Secara fisik :
Kondisi kesehatan, keterampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bela negara
2. Memiliki kerelaan berkorban untuk negara dan bangsa dalam perwujudannya adalah :
a. Rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum
b. Siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Saptono. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas IX. Jakarta: Erlangga
Subagyo, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang: UPT MKU UNNES
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
BAB III
PENUTUP
v Kesimpulan
Bela negara sangat pentik dalam kehidupan bernegara . karena jika suatu negara rakyatnya sudah tidak peduli lagi dengan kondisi atau keadaan negaranya maka negara tersebut akan hancur. oleh karena itu , setiap warga negara wajib untuk mendapatkan pendidikan bela negara.
v Saran
Seharusnya pendidikan bela negara yang diajarkan disekolah tidak hanya berupa teori, tetapi diujikan atau ipraktekan dalam kehidupan sehari – hari yang nyata dan kongkrit sehingga akan tercipta generasi muda yang cinta tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar